Sejarah

 

Cikal bakal Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) adalah Algemeene Vereeniging van Rubberplanters ter Oostkust van Sumatra (AVROS) yang dibentuk pada tanggal 27 Juni 1910 di Medan oleh para pengusaha perkebunan karet di daerah ex Sumatera Timur yang mana pada waktu itu sebagian besar milik Belanda, Belgia, Inggris dan Amerika.  Sebelumnya Asosiasi lain yaitu Deli Planters Vereniging (DPV) dibentuk pada tanggal 24 Juni 1879 di Medan oleh para pengusaha perkebunan tembakau ex Sumatera Timur, kemudian pada 1952 DPV dilebur dan digabung ke  dalam AVROS


Sejalan dengan nasionalisasi di Indonesia, AVROS dibubarkan dari perusahaan-perusahaan milik Belanda, kemudian dibentuklah  Gabungan Pengusaha Perkebunan Sumatera (GAPPERSU) pada tanggal 10 April 1958 di Medan yang pada dasarnya adalah lanjutan dari AVROS.
Pada tahun 1961 Pemerintah membentuk Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan (GPS Perkebunan) yang berpusat di Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 243 tahun 1961. Seiring dengan ini GAPPERSU dibubarkan dan menjadi GPS Perkebunan cabang Medan, namun GPS Perkebunan pada akhirnya juga dibubarkan oleh Pemerintah pada tahun 1967.


Dengan dibubarkannya GPS Perkebunan, termasuk GPS Perkebunan cabang Medan, maka terjadi kekosongan atau tidak adanya wadah di sektor perkebunan. Kemudian dengan didorong oleh keinginan dan tekad dari perusahaan-perusahaan perkebunan di daerah Sumatera Bagian Utara yang secara historis dan pengalaman bertahun-tahun lamanya bersatu dan bekerjasama dalam satu wadah, maka pada tanggal 12 April 1967 dibentuklah BKS-PPS yang beranggotakan dari kalangan BUMN Perkebunan, Swasta Nasional, Swasta Asing, dan Perusahaan Daerah hingga saat ini.


Dari waktu ke waktu sejak tahun 1969 BKS-PPS telah melakukan koordinasi penyusunan dan pembuatan 19 buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun koordinasi ketenagakerjaan lainnya untuk lingkup perusahaan perkebunan dengan serikat pekerjanya yang mana sebelum terbitnya Undang-undang No. 13 tahun 2003 adalah Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Pembuatan PKB dimaksud di laksanakan setiap 2 tahun sekali dan  berlangsung tidak pernah terputus hingga saat ini.